Pemprov Lampung Beri Relaksasi Harga Singkong: Batas Maksimal Rafaksi 25 Persen per 1 Desember
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan relaksasi rafaksi harga singkong. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.
SE tersebut diteken Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025. Juga tindak lanjut atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu (HAP).
SE gubernur tersebut sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tapioka sekaligus melindungi pendapatan petani ubi kayu di Lampung.
Dalam suratnya, Mirza menegaskan bahwa HAP ubi kayu tetap berlaku, baik di tingkat lapak maupun perusahaan industri. Namun, untuk menjaga stabilitas harga dan menjawab dinamika pasar tapioka, pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi yang diberlakukan secara bertahap.
"Tahapan relaksasi rafaksi HAP periode 1–25 Desember 2025, batas maksimal rafaksi 25%. Periode 26 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026 batas maksimal rafaksi sebesar 20%. Mulai 26 Januari 2026 dan seterusnya batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan awal sebagaimana keputusan gubernur, yaitu 15%," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Senin (1/12/2025).
Pemprov berharap seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian secara lebih proporsional, sehingga rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan pendapatan petani.
Pemprov juga meminta pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap penerapan harga dan kualitas ubi kayu; ketertiban rafaksi; dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.
Hal ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi petani maupun pelaku industri.
Mirza menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri tapioka wajib mematuhi ketentuan HAP maupun skema relaksasi rafaksi yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku.
“Seluruh kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” demikian disampaikan Mirza dalam SE tersebut.
Pemprov Lampung
Relaksasi Harga Singkong
Rafaksi 25 Persen
1 Desember
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
